Ancaman Tidak Membayar Zakat

Ancaman Allah terhadap Orang yang Tidak Membayar Zakat

Seluruh ulama sepakat bahwa menolak membayarkan zakat sama halnya dengan menolak satu di antara lima rukun Islam, melanggar sistem masyarakat Islam, dan memusuhi kaum muslimin secara terang-terangan. Perbuatan seperti ini dianggap sebagai provokasi yang keji terhadap orang miskin dan durhaka terhadap Allah SWT. Di dalam sebuah hadis, Nabi mengancam orang-orang yang tidak membayar zakat dengan hukuman berat di akhirat, supaya hati yang lalai tersentak dan sifat kikir tergerak untuk berkurban. 

Kemudian dengan cara memberikan pujian dan mentakut-takuti, beliau mengarahkan manusia agar secara sukarela melaksanakan kewajiban zakat tersebut. Tetapi jika tidak juga berhasil, maka secara manusia dipaksa oleh penguasa agar melaksanakan kewajibannya tersebut.

Berikut ini beberapa ancaman dan hukuman bagi orang yang tidak berzakat yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis.

1. Hukuman di akhirat

Hukuman di akhirat bagi pengingkar zakat adalah siksaan berupa berubahnya harta menjadi ular berbisa yang akan melilit dan mematuknya dan berubahnya harta menjadi setrika panas yang digunakan untuk menyetrika orang tersebut. Dijelaskan dalam hadis Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, ‘saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.”

Nabi kemudian membaca ayat ”Janganlah mereka itu mengira bahwa tindakannya itu baik bagi mereka. Tidak, tetapi buruk bagi mereka: segala yang mereka kikirkan itu dikalungkan dileher mereka nanti pada hari kiamat” (Qs. Ali Imran: 180) 

Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad saw, bersabda: 

“Pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan setrikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian digosokkan ke rusuk, muka, dan pungunggnya selama lima puluh ribu tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, untuk melihat apakah ia masuk surga atau neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menanduknya, setelah selesai seekor datang seekor lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat apakah ia masuk surga atau masuk neraka.”

2.  Hukuman di dunia 
Hukuman di dunia yang dijelaskan Al-Quran dan Hadis tidak secara langsung ditujukan kepada pihak yang melanggar sebagaimana hukuman bagi pencuri.

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa hukuman ini berbentuk adzab untuk kaum berupa kelaparan dan kemarau panjang, putusnya rejeki dan ditolaknya amal ibadah shalat.Hadis menje.laskan, yang artinya:

“Golongan orang-orang yang tidak mengelurkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang” (HR. Tabrani). 

Dan hadis lain:

“Kekayaan tidak akan binasa, di darat mapun di laut, kecuali jika zakatnya dikeluarkan” (HR. Ahmad).

Dalam hadis yang lain: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :

“Kami diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, barangsiapa yang tidak menunaikan zakat, maka ia tidak ada shalat baginya”

(HR. Bin Mas’ud)

Semoga bermanfaat.

Sumber: 
Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara 
Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah 
Diterbitkan atas kerjasama: 
Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia 
P3EI Fakultas Ekonomi - Universitas Islam Indonesia

Zakat Online