Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah
Istilah zakat merupakan istilah khusus yang ada dalam agama Islam yang diambil dari bahasa Arab yaitu “zakaa” yang berarti bertambah atau berkembang. Secara istilah syariat, zakat merupakan kewajiban yang diperintah oleh Allah SWT untuk mengeluarkan harta tertentu kepada pihak tertentu. Dengan pengertian demikian, zakat sering kali dibandingkan dengan pajak atau pungutan agama wajib. Jika dimaknai demikian, maka bukan hanya agama Islam yang menerapkan kewajiban mengeluarkan harta, namun juga agama samawi lain, seperti Yahudi atau Kristen. Untuk itu, di bawah ini akan dibahas apa pengertian zakat dan bagaimana agama menerapkan zakat dan perbedaan zakat dengan sedekah.
Pengertian Zakat secara Bahasa dan Syariat
Secara bahasa, zakat merupakan kata dasar (masdar) zaka yang berarti tumbuh, bersih dan baik.61 Jika zakat ditujukan kepada seseorang, itu berarti untuk meningkat, untuk menjadi lebih baik. Maka, orang berzakat dimaknai orang tersebut diberkahi, tumbuh, bersih dan baik. Istilah ini digunakan dalam Al-Quran maupun Hadis. Zakat secara istilah ini dapat ditemukan pada beberapa ayat Al-Quran, seperti makna tumbuh berkembang (QS Al-Kahfi (18):81), suci atau bersih hatinya (QS Maryam (19):13), suci atau bersih dari kemungkaran (QS An-Nur (24):21) dan menyucikan (QS At-Taubah (9):103).
Menurut istilah syariat atau fikih, zakat mengacu pada bagian kekayaan yang ditentukan oleh Allah untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu yang layak menerima. Menurut Imam Nawawi, porsi ini disebut zakat karena meningkatkan kekayaan dari mana ia diambil dan melindungi mereka dari yang kehilangan atau kerusakan. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dengan zakat, maka pembayar zakat akan menjadi lebih baik dan kekayaannya menjadi bersih. Zakat bersifat menumbuhkan dan membersihkan sang pembayar, tidak terbatas pada harta yang dizakati. Demikian pula bagi penerimanya, zakat akan menumbuhkan harta dan membersihkan jiwa mereka.
Sedangkan menurut makna fikih, pengertian zakat menurut berbagai pendapat ulama pada dasarnya adalah hampir sama, di mana zakat merupakan pengeluaran yang diwajibkan atas harta tertentu kepada pihak tertentu dengan cara tertentu.

Syarat dan Rukun Zakat
Jumhur ulama berpendapat bahwa penyebab kewajiban zakat adalah adanya harta milik yang mencapai nishab dan produktif meskipun kemampuan produktivitas itu baru berupa perkiraan, dengan syarat kepemilikan harta tersebut telah mencapai waktu tertentu (haul). Perhitungan haul menggunakan tahun hijriyah (qamariah) dan pemiliknya tidak memiliki utang yang berkaitan dengan hak manusia. Yang dimaksud dengan nishab adalah kadar yang ditentukan oleh syariat sebagai ukuran mengenai kewajiban mengeluarkan zakat.
1. Syarat wajib zakat
Syarat seseorang wajib membayarkan zakat ada delapan, yaitu:
a. Seorang muslim/muslimah;
b. Merdeka, bukan budak;
c. Baligh dan berakal;
d. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati;
e. Harta yang dizakati memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang;
f. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya;
g. Harta yang dizakati adalah milik sempurna. Harta yang tidak dimiliki sempurna di antaranya harta yang dipinjam dan tidak ada harapan untuk kembali, harta waqaf, harta milik pihak tertentu secara massal, harta negara, atau harta pinjaman.
h. Kepemilikan harta telah mencapai haul yaitu satu tahun qamariah,
2. Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
Zakat bernilai sah jika dilakukan dengan niat untuk ditunaikan, dan adanya pemindahan hak milik kepada penerimanya. Artinya, tidak ada zakat yang bersifat temporer seperti meminjamkan manfaat suatu barang.
3. Rukun zakat
Rukun zakat merupakan hal-hal yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat. Secara singkat, zakat akan bernilai ibadah dan sah jika mengikuti rukun zakat. Rukun zakat yaitu mengeluarkan sebagian nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang yang berhak (mustahiq), dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas sebagai pemungut zakat (amil).
Semoga bermanfaat

.jpeg)


